Minggu, 10 Mei 2015

Prostitusi Selebriti Dan Inilah Prosedur Booking Artis Untuk Kencan di Hotel

loading...
Mucikari berinisial RA yang ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan membeberkan bisnis prostitusi online yang ia jalani. Selain melibatkan sejumlah selebriti, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa haram itu pun bisa memesan ke luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hidayat, saat temu media di kantornya, Sabtu (9/5/2015). Wahyu menuturkan dahsyatnya bisnis lendir tersebut.


"Jadi menurut keterangan tersangka, tamu bisa dilayani hingga luar negeri. Misalnya Kuala Lumpur atau Boston. Disamping itu ada juga lokasi lokal seperti Surabaya, Jakarta, Bali dan Medan," kata Wahyu. Tentunya, tarif booking di luar negeri berbeda dengan tarif dalam negeri. Untuk satu artis, biayanya bisa mencapai Rp200 juta. "Itu belum termasuk tiket pesawat dan hotel," jelas Wahyu. Biaya pesawat dan hotel dibebankan kepada pemesan.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menciduk mucikari berinisial RA saat sedang membawa artis berinisial AA di sebuah hotel mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015). Dalam penangkapan itu, polisi menjebak keduanya dengan berpura-pura membooking si artis untuk kencan singkat.

 Inilah Prosedur Booking Artis Untuk Kencan di Hotel
Dituturkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, bisnis lendir ini bekerja lewat chatting online. "Modusnya, memesan lewat BBM atau WhatsApp, nah mereka menseleksi dulu, punya uang apa nggak," kata Wahyu.

Dari pemesanan itu, si mucikari meminta uang tanda jadi sebesar 30 persen dari nilai booking si artis. Untuk diketahui, satu artis biasanya dihargai Rp 80 juta hingga Rp100 juta per kencan singkat.
"Nah, setelah tim kami membayar 30 persen, baru bisa janjian. Si mucikari menerapkan syarat untuk hotel, setelah oke baru ketemuan di hari H," imbuh Wahyu.

Setelah berhasil memperdaya si mucikari, polisi pun berhasil menciduknya bersamaan dengan artis AA. Si mucikari kini dijadikan tersangka atas pelanggaran Pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan. Adapuun AA masih menjadi saksi.
Sayangnya, polisi enggan menuturkan siapa sebenarnya AA. "Karena dia statusnya saksi, jadi kami tidak bisa kasih tahu identitasnya," cetus Wahyu. 
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih

Pengikut